Jumat, 29 November 2019

PERENCANAAN PENDIDIKAN


I. PENGEMBANGAN PERENCANAAN PENDIDIKAN ISLAM

Penulis : Dwi Priyanto

Dalam bidang pendidikan Islam, perencanaan merupakan salah satu faktor kunci efektivitas terlaksananya kegiatan pendidikan demi tercapainya tujuan pendidikan yang diharapkan bagi setiap jenjang dan jenis pendidikan pada tingkat nasional maupun lokal. Pentingnya perencanaan yang baik dalam bidang pendidikan Islam adalah oleh karena pendidikan Islam diyakini oleh umat Islam sebagai jalan hidup manusia yang paling baik. Sebagai jalan yang paling baik, pendidikan Islam perlu direncanakan secara baik dan sistematis, sehingga Pendidikan Islam benar-benar dapat menyejahterakan setiap Muslim, baik di dunia maupun di akhirat.

Namun dalam praktek pelaksanaan pendidikan Islam, faktor perencanaan pendidikan baru atau masih lebih banyak dijadikan faktor pelengkap, sehingga sering kali tujuan yang telah ditetapkan tidak tercapai secara maksimal. Penyebabnya adalah karena para perencana pendidikan kurang memahami proses dan mekanisme perencanaan dalam konteks yang lebih komprehensif. Selain itu, posisi bidang perencanaan belum merupakan faktor kunci keberadaan suatu lembaga pendidikan, baik pada tingkat makro maupun mikro.

A.Konsep Perencanaan Pendidikan
Kegiatan pendidikan adalah pelaksanaan dari penyelenggaraan pendidikan yang telah direncanakan dan diselenggarakan oleh organisasi penyelenggara pendidikan dengan memparhatikan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam perencanaan dalam rangka mencapai hasil keluaran pendidikan yang optimal. Pengendalian pendidikan dimaksudkan untuk menjaga agar penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan sesuai yang direncanakan dan semua komponen pendidikan digerakkan secara sinergis dalam proses yang mengarah kepada pencapaian tujuan pendidikan yang dijabarkan dalam sasaran-sasaran menghasilkan keluaran secara optimal seperti yang telah ditetapkan dalam perencanaan pendidikan.Menurut John R. Kelly (1993:12) perencanaan pendidikan tersebutmengedepankan 4 unsur dasar perencanaan, yaitu:

1) Pemilihan Merencanakan berarti memilih. Perencanaan merupakan proses memilih di antara berbagai kegiatan yang diinginkan, karena tidak semua yang diinginkan itu dapat dilakukan dan dicapai dalam waktu yang bersamaan. Hal itu menyiratkan bahwa hubungan antara perencanaan dan proses pengambilan keputusan sangat erat. Oleh karena itu, banyak buku mengenai perencanaan membahas pendekatan-pendekatan alternatif dalam proses pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan dan urutan tindakan di dalam proses pengambilan keputusan;

2) Sumber daya Perencanaan merupakan alat pengalokasian sumber daya. Penggunaan istilah sumber daya di sini menunjukkan segala sesuatu yang dianggap berguna dalam pencapaian suatu tujuan tertentu. Sumber daya di sini mencakup sumber daya manusia; sumber daya alam, sumber daya modal dan keuangan. Perencanaan mencakup proses pengambilan keputusan tentang bagaimana sumber daya yang tersedia itu digunakan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, kuantitas dan kualitas sumber daya tersebut sangat berpengaruh dalam proses memilih di antara berbagai pilihan tindakan yang ada;

3) Tujuan Perencanaan merupakan alat untuk mencapai tujuan. Konsep perencanaan sebagai alat pencapaian tujuan muncul berkenaan dengan sifat dan proses penetapan tujuan. Salah satu masalah yang sering dihadapi oleh seorang perencana adalah bahwa tujuan-tujuan mereka kurang dapat dirumuskan secara tepat. Sering kali tujuan-tujuan tersebut didefinisikan secara kurang tegas, karena kadang kala tujuan-tujuan tersebut ditetapkan oleh pihak lain.; dan

4) Waktu Perencanaan mengacu ke masa depan. Salah satu unsur penting dalam perencanaan adalah unsur waktu. Tujuan-tujuan perencanaan dirancang untuk dicapai pada masa yang akan datang. Oleh karena itu,perencanaan berkaitan dengan masa depan.

B.Strategi Pengembangan Perencanaan Pendidikan Islam di Indonesia.
Pentingnya strategi pengembangan perencanaan pendidikan Islam di Indonesia, adalah oleh karena dalam penyelenggaraan pendidikan Islam di Indonesia masih perlu dilakukan adanya upaya reposisi, sehingga pendidikan Islam dapat benar-benar mencapai tujuannya.Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk melakukan reposisi perencanaan Pendidikan Islam di Indonesia dapat berupa hal-hal sebagai berikut; pertama , mengembangkan kesadaran tentang pentingnya Perencanaan Pendidikan Islam. Kedua, mengembangkan sikap menghargai profesi perencana di bidang pendidikan. Ketiga, mengembangkan sistem Perencanaan Pendidikan Islam yang baik dan sistematis. Keempat,memperbaiki kualitas dan keakuratan data kependidikan Islam. Kelima,menetapkan model dan metode Perencanaan Pendidikan Islam yang paling sesuai dengan karakteristik dan tujuan Pendidikan Islam. Keenam,mengembangkan manajemen sistem informasi Pendidikan Islam. Ketujuh,mengem bangkan sistem perencanaan berbasis penelitian. Adapun penjelasan tentang upaya-upaya di atas sebagai berikut:
1) Mengembangkan Kesadaran Pentingnya Perencanaan Pendidikan Islam
Mengembangkan kesadaran tentang pentingnya Perencanaan Pendidikan di kalangan para pengambil kebijakan Pendidikan Islam diIndonesia amatlah penting. Pengembangan kesadaran itu sangat perlu dan mendesak, mengingat selama ini, para pengambil kebijakan dibidang Pendidikan Islam masih kelihatan kurang memperhatikan arti penting bidang perencanaan Pendidikan Islam. Sehingga, kalaupun secara formal perencanaan dilakukan, tetapi rumusan strategi,substansi, dan program-programnya hanya dibuat seadanya dan sekenanya. Akibatnya, arah dan tujuan Pendidikan Islam menjadi tidak jelas dan kabur.

2) Mengembangkan Sikap Menghargai Profesi Perencana di Bidang
PendidikanProfesi perencana di lingkungan Pendidikan Islam, mulai dari tingkatpusat hingga institusi mikro pendidikan (Madrasah, PTAI, dll), masihdipandang sebagaiprofesi yangtidak strategis dantidakpenting. Padahal,kebijakan pendidikan, termasuk kebijakan Pendidikan Islam, tanpa didukung oleh perencana-perencana yang mumpuni, tentunya tidak akan berjalan secara optimal. Tanpa penghargaan yang proporsional terhadap profesi perencana, maka setiap orang akan berpandangan bahwa jabatan di institusi perencanaan akan dipandang sebagai jabatan “buangan”. Bila profesi perencana di bidang Pendidikan Islam dihargai secara proporsional, maka akan berdampak pada peningkatan mutu dan profesionalisme para perencana di bidang Pendidikan Islam, yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu dan kehandalan Perencanaan Pendidikan Islam.

3) Mengembangkan Sistem Perencanaan
Pendidikan Islam yang Baik dan Sistemtis Sistem Perencanaan Pendidikan Islam yang baik dan sistematis adalah prasyarat mutlak untuk mengembangkan masa depan Pendidikan Islam. Strategi untuk mengembangkan sistem perencanaan yang baik dan sistematis dapat dimulai dengan melakukan analisis yang dikenal dengan konsep analisis SWOT. Analisis ini mengharuskan adanya kejujuran dan data yang valid tentang strengths (kekuatan) dan weaknesses (kelemahan), opportunities (peluang/kesempatan) dan threats (ancaman). Pengenalan potensi dan posis diri melalui analisis SWOT tadi adalah suatu prasyarat sebelum Perencanaan Pendidikan Islam dilakukan (Marks & Spencer, 2007).Setelah analisis SWOT dilakukan Perencanaan Pendidikan Islam dilanjutkan dengan mengembangkan beberapa kriteria Perencanaan Pendidikan Islam agar dokumen perencanaannya betul-betul dapat menjadi panduan dan pedoman pengembangan Pendidikan Islam dimasa kini dan masa mendatang. Data yang akurat dan berkualitas yang diperoleh melalui analisis SWOT tadi menjadi salah satu prasyarat perencanaan pendidikan, termasuk Perencanaan Pendidikan Islam.Tanpa data yang akurat, maka kegiatan perencanaan hanya akan menghasilkan “dokumen sampah” yang tidak bermanfaat, sekaligusdapat membahayakan masa depan kebijakan Pendidikan Islam.

4) Menetapkan Model dan Metode Perencanaan
Pendidikan Islam Model dan Metode yang dapat digunakan dalam sistem Perencanaan Pendidikan memang banyak, tetapi para perencana di bidang Pendidikan Islam perlu memilih suatu model dan metode yang dipandang paling baik dan sesuai dengan lingkungan pendidikan Islam.

5) Mengembangkan Manajemen Sistem Informasi
Pendidikan Islam Dalam konteks perencanaan Pendidikan Islam, kedudukan manajemen sistem informasi pendidikan amatlah penting. Manajemen Sistem Informasi Pendidikan ini setidaknya harus mencakup pengelolaan informasi tentang siswa, karyawan, bangunan, program, dan finansial.

6) Mengembangkan Sistem Perencanaan Berbasis Penelitian
Untuk mengembangkan sistem perencanaan Pendidikan Islam yang efektif, maka sistem Perencanaan Pendidikan Islam mesti didasarkan pada hasil penelitian. Dengan perencanaan berbasis penelitian,maka Perencanaan Pendidikan Islam akan memiliki landasan data yang memiliki validitas dan reliabilitas yang baik, sehingga proses Perencanaan Pendidikan Islam tidak hanya didasarkan pada asumsi-asumsi dan perkiraan-perkiraan tanpa data yang akurat. Pentingnya penelitian sebagai basis Perencanaan Pendidikan Islam, adalah karena dengan penelitian, maka akan dihasilkan data-data empirik yang valid,akurat, dan tidak didasarkan pada dugaan-dugaan.Kesimpulan strategi dan mekanisme Perencanaan Pendidikan Islam yang dapat dilakukan dengan menggabungkan pendekatan perencanaan dari bawah ke atas dan dari atas ke bawah. Mekanisme perencanaan dari bawah ke atas biasanya dilakukan karena ingin memenuhi kebutuhan nyata masyarakat terhadap pendidikan. Perencanaan dari bawah ke atas ini dimulai prosesnya dengan mengenali kebutuhan di tingkat masyarakat yang secara langsung yang terkait dengan pelaksanaan dan mendapat dampak dari kegiatan pendidikan yang direncanakan. Sementara itu, perencanaan dari atas ke bawah adalah pendekatan perencanaan yang menerapkan cara penjabaran rencana induk ke dalam rencana rinci. Rencana rinci yang berada di “bawah” adalah penjabaran rencana induk yang berada di “atas”. Pendekatan perencanaan sektoral acapkali ditunjuk sebagai pendekatan perencanaan dari atas ke bawah,karena target yang ditentukan secara nasional dijabarkan ke dalam rencana kegiatan di berbagai daerah di seluruh Indonesia yang mengacu kepada pencapaian target nasional tersebut. Pendekatan perencanaan dari atas ke bawah ini lebih dominan pada masa awal-awal pembangunan, terutama karena masih serba terbatasnya sumber daya pembangunan yang tersedia.Namun, mekanisme perencanaan dari atas ke bawah tersebut tidak lagi sepenuhnya dijalankan karena proses perencanaan yang rinci menuntut peran serta masyarakat.
Oleh karena itu, mekanisme yang dipandang paling sesuai dengan Perencanaan Pendidikan Islam adalah memadukan pendekatan perencanaan dari atas ke bawah dengan perencanaan dari bawah ke atas.Secara operasional pendekatan perencanaan gabungan antara “dari bawahke atas” dengan “dari atas ke bawah” ditempuh melalui mekanisme yangmemanfaatkan:

- Forum Komite Madrasah atau Asosiasi Guru di tingkat institusi pendidikan,
- Forum Komite Madrasah atau Asosiasi Guru pada tingkat Kecamatan,
- Forum Dewan Pendidikan atau Forum Guru (PGRI) pada tingkat Kabupaten/Kota,
- Forum-forum Kepala Madrasah pada berbagai tingkatan,
- Forum konsultasi Perencanaan Pendidikan Nasional. Rapat-rapat Koordinasi Pendidikan Islam pada berbagai tingkatan, dan
- Kebijakan pada tingkat Nasional.
- Rapat-rapat Koordinasi Pendidikan Islam pada berbagai tingkatan, dan
- Kebijakan pada tingkat Nasional.

Pada setiap tingkat diupayakan untuk mengadakan koordinasiperencanaan institusional, regional, dan akhirnya nasional. Usulanatau masalah yang lintas wilayah atau lintas sektoral yang tidak dapatdiselesaikan di suatu tingkat dibawa ke tingkat di atasnya. Prosesberjenjang ini diharapkan dapat mempertajam analisis di berbagai tingkat Pada setiap tingkat diupayakan untuk mengadakan koordinasi perencanaan institusional, regional, dan akhirnya nasional. Usulan atau masalah yang lintas wilayah atau lintas sektoral yang tidak dapat diselesaikan di suatu tingkat dibawa ke tingkat di atasnya. Proses berjenjang ini diharapkan dapat mempertajam analisis di berbagai tingkat forum konsultasi Perencanaan Pendidikan Nasional.
_____________________________________________

II. PROSES DAN IMPLEMENTASI PERENCANAAN PENDIDIKAN (DALAM RANGKA PELAKSANAAN MBSP DI SATUAN PENDIDIKAN ISLAM X)

Penulis : Lukito Lebdo Pitono

Perencanaan pendidikan merupakan salah satu kebijakan nasional yang terindependensi dengan kebijakan publik lainnya (Sauddan Abin, 2009: 35). Di tingkat satuan pendidikan perencanaan pendidikan secara legal formal biasa disebut sebagai rencana kerja sekolah/madrasah (RKS/M). RKS/M dirumuskan berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku, yaitu: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.Detail dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Bab VIII tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan, Pasal 53, ayat (1) menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan harus dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi 4 (empat) tahunan.
Lebih jauh lagi, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dinyatakan bahwa satuan pendidikan wajib membuat: (1) Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan, program ini memiliki periode implementasi 4 tahun; (2) Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M) dilaksanakan berdasarkan RKJM, dengan masa implementasi setahun.
Pelaksanaannya di lapangan dalam rangka mewujudkan desentralisasi di bidang pendidikan, salah satunya adalah dengan diberlakukannya manajemen berbasis satuan pendidikan (MBSP); tak terkecuali di satuan pendidikan Islam X (selanjutnya ditulis SPI X). Untuk itu, melalui artikel ini akan disampaikan tinjauan proses dan implementasi perencanaan pendidikan dalam rangka pelaksanaan MBSP di SPI X.

1. MBSP
MBSP merupakan kebijakan pendidikan yang berpola bottom-up planing policy. BPPN dan Bank Dunia (1999) memberikan pengertian bahwa MBSP merupakan bentuk alternatif satuan pendidikan dalam program desentralisasi di bidangpendidikan yang ditandai dengan adanya otonomi yang luas di tingkat satuan pendidikan, partisipasi masyarakat, dan dalam kerangka kebijakan pendidikan nasionalMBSP terlahir dengan beberapa nama yang berbeda, yaitu tata kelola berbasis satuan pendidikan (school-based governance), manajemen mandiri satuan pendidikan (school self-manegement), dan bahkan juga dikenal dengan school site management atau manajemen yang bermarkas di satuan pendidikan. Istilah-istilah tersebut memang mempunyai pengertian dengan penekanan yang sedikit berbeda. Namun, nama-nama tersebut memiliki roh yang sama, yakni satuan pendidikan diharapkan dapat menjadi lebih otonom dalam pelaksanaan manajemen satuan pendidikannya, khususnya dalam penggunaan 3M-nya, yakni man, money, dan material.
Di Indonesia dalam skala nasional penerapan MBSdimulai tahun 1999, sejak dilaksanakannya Undang-Undang nomor 22 dan 25 tentang Otonomi Daerah dan diikuti oleh penyempurnaan sistem pendidikan nasional, sedangkan implementasinya pada sekolah-sekolah dimulai pada tahun pelajaran 2003/2004.

a. Sejarah MBSP
Negara Inggris Raya, New Zealand, beberapa negara bagian di Australia, dan Amerika Serikat adalah negara yang pertama kali pada tahun 1970-an telah menerapkan kebijakan MBSP dalam agenda pembangunan pendidikannya. Pada tahun 1990-an, kebijakan MBSP kemudian diadopsi di negara-negara Asia, termasuk wilayah Hongkong, Sri Lanka, Korea, Nepal, dan dunia Arab. Daerah Eropah Timur, revolusi politik pada tahun 1990-an telah menimbulkan perubahan dalam kebijakan pendidikan, yang kemudian merambat ke daerah Afrika, kawasan Latin Amerika, dan negara-negara berkembang lainnya di seluruh dunia. Penerapan MBSP, baik di negara maju, apalagi di negara yang sedang berkembang, mengalami pro dan kontra, dan bahkan dilema.

b. Empat Model MBSP Leithwood dan Menzies (via Suparlan, 2007) menemukan empat model MBSP dari hasil penelitiannya, yaitu:
1) Kontrol administratif, kepala satuan pendidikan dominan sebagai representatif dari administrasi pendidikan.
2) Kontrol profesional, pendidik menerima otoritas.
3) Kontrol masyarakat, kelompok masyarakat dan orangtua peserta didik, melalui Komite Satuan pendidikan, terlibat dalam kegiatan satuan pendidikan.
4) Kontrol secara seimbang, orangtua siswa dan kelompok profesional (kepala satuan pendidikan dan pendidik) saling bekerja sama secara seimbang.Keempat model MBSP tersebut sebenarnya merupakan berbagai varian yang muncul dalam proses pemberian otonomi. Pada awal pemberian otonomi, model yang pertama (kepala satuan pendidikan dominan) telah lahir dengan sosok sebagai raja-raja kecil yang berkuasa di berbagai satuan organisasi, termasuk kabupaten/kota sampai dengan satuan pendidikan satuan pendidikan. Model kedua, para guru telah dilibatkan dalam manajemen satuan pendidikan. Model ketiga, masyarakat dan orangtua siswa telah dilibatkan dalam kegiatan satuan pendidikan. Model keempat adalah model ideal yang diharapkan. Model keempat ini merupakan model hubungan sinergis antara keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat, yang diharapkan dapat mendongkrak upaya peningkatan mutu pendidikan.

2. SPI X Satu dari sekian etika ilmiah adalah dengan menyamarkan objek pembahasan. Dalam artikel ini yang dimaksud SPI X adalah salah satu satuan pendidikan (swasta) Islam yang penyelenggaraannya berupaya memadukan secara integratif nilai dan ajaran Islam dalam bangunan kurikulum dengan pendekatan pembelajaran yang efektif dan pelibatan yang optimal dan kooperatif antara guru dan orang tua, serta masyarakat untuk membina karakter dan kompetensi siswa.

Adapun karakteristik SPI X yang dimaksudkan dalam artikel ini adalah satuan pendidikan yang menjadikan Islam sebagai landasan filosofis; mengintegrasikan nilai Islam ke dalam bangunan kurikulum; menerapkan dan mengembangkan metode pembelajaran untuk optimalisasi proses belajar mengajar; mengedepankan qudwah hasanah dalam mengembangkan karakter peserta didik; menumbuhkan biah solihah dalam iklim dan lingkungan satuan pendidikan (menumbuhkan kemaslahatan dan meniadakan kemaksiatan serta kemungkaran); melibatkan peran serta orang tua dan masyarakat dalam mendukung tercapainya tujuan pendidikan; mengutamakan nilai ukhuwwah dalam semua interaksi antarwarga satuan pendidikan, membangun budaya rawat, resik, rapih, runut, ringkas, sehat, dan asri; menjamin seluruh proses kegiatan satuan pendidikan untuk selalu berorientasi pada mutu; dan menumbuhkan budaya profesionalisme yang tinggi di kalangan tenaga pendidik dan kependidikan.

3. Proses dan Implementasi Perencanaan Pendidikan (dalam Rangka Pelaksanaan MBSP di SPI X) Setiap diri mempunyai potensi. Setiap warga satuan pendidikan mempunyai kemampuan tertentu. Satuan pendidikan yang mampu mendorong warganya (guru, peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, pengurus yayasan, pengawas satuan pendidikan, tokoh masyarakat) berkontribusi untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan berarti telah melakukan proses demokrasi. Bila seseorang dilibatkan (berpartisipasi) untuk diberdayakan dalam pengambilan keputusan, dalam diri yang bersangkutan akan tumbuh rasa memiliki terhadap keputusan tersebut. Semakin besar tingkat partisipasi dari pemberdayaan yang kita lakukan, semakin besar pula rasa memiliki. Semakin besar rasa memiliki, semakin besar pula rasa tanggung jawabnya. Dan semakin besar rasa tanggung jawabnya, semakin besar pula dedikasinya. SPI X mempunyai karakter yang antara lain menjadikan Islam sebagai landasan filosofis. Maka bagi SPI X, perencanaan bukanlah merupakan sesuatu yang asing mengingat adanya firman Allah dalam QS Ath Thariq (86: 16):Yang artinya, “Dan Akupun membuat rencana (pula) dengan sebenar-benarnya”.

a. Persiapan
Sebelum penyusunan RKS/M dilakukan, Dewan Pendidik (kepala satuan pendidikan dan guru) bersama komite satuan pendidikan dan yayasan membentuk tim penyusun RKS/M yang disebut kelompok kerja rencana kerja sekolah/madrasah (KKRKS/M). Tugas utama KKRKS/M adalah menyusun RKS/M. Pembentukan KKRKS/M hendaknya dilakukan melalui proses demokratis dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Setelah KKRKS/M terbentuk, KKRKS/M mengikuti pembekalan/orientasi mengenai kebijakan-kebijakan pengembangan pendidikan dan penyusunan RKS/M. Kegiatan utama selama tahap pembekalan ini adalah membantu KKRKS/M untuk mengenal informasi pokok yang diperlukan dalam perencanaan pendidikan. Subjek yang dibahas adalah: peraturan dan perundang-undangan mengenai pendidikan dan perlindungan anak, kebijakan pendanaan pendidikan, kebijakan peningkatan mutu dan perluasan kesempatan memperoleh pendidikan, prioritas pendidikan tingkat kabupaten/kota, manajemen berbasis sekolah/madrasah (MBS/M), pendekatan, strategi dan metode pembelajaran inovatif seperti pembelajaran aktif, pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan (PAKEM), peranserta masyarakat dalam pendidikan, perencanaan pendidikan di satuan pendidikan, penyusunan RKS/M; dan peran dan fungsi masing-masing pemangku kepentingan dalam proses perencanaan. Kegiatan pembekalan ini bisa dalam bentuk kunjungan ke satuan pendidikan referensi, pelatihan, atau pemberian informasi.
b. Penyusunan RKS/M,Penyusunan RKS/M terdiri dari 5 (lima) tahap, yaitu:

1) Tahap I: Identifikasi Tantangan
Tahap ini terdiri dari 4 langkah, yakni:

a) Menyusun profil satuan pendidikan; di dalamnya berisi gambaran yang jelas, lengkap, dan objektif tentang situasi satuan pendidikan saat ini serta perbandingannya dengan tahun-tahun sebelumnya. Sesuai dengan Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan bahwa RKS/M memuat 8 (delapan) komponen/kategori, oleh sebab itu, profil satuan pendidikan juga memuat 8 (delapan) komponen/kategori,
(1) Kesiswaan,
(2) Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran,
(3) Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Pengembangannya,
(4) Sarana dan Prasarana,
(5) Keuangan dan Pembiayaan,
(6) Budaya dan Lingkungan Satuan pendidikan,
(7) Peranserta Masyarakat dan Kemitraan,
(8) Lain - lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.

b) Mengidentifikasi harapan pemangku kepentingan. Pertanyaan kunci yang harus dijawab dalam perumusan harapan pemangku kepentingan adalah: Seperti apa seharusnya satuan pendidikan ini empat tahun mendatang? Harapan pemangku kepentingan disusun dengan rambu-rambu:

(1) Dirumuskan berdasarkan profil (keadaan satuan pendidikan/madrasah) saat ini, hal mana yang akan ditingkatkan, diperbaiki atau dicapai dalam 4 (empat) tahun ke depan.
(2) Berorientasi pada peningkatan/perbaikan satuan pendidikan (school improvement), termasuk memperkuat kapasitas satuan pendidikan/madrasah dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan menyampaikan pengetahuan tersebut kepada peserta didik, serta memperkuat kapasitas satuan pendidikan dalam kolaborasi yang dibangun atas dasar ’kepercayaan’.
(3) Mencakup bukan hanya harapan penyedia layanan (service provider), tetapi juga pengguna layanan (service user).
(4) Mengacu pada visi dan misi serta tujuan yang sudah dimiliki oleh satuan pendidikan.
(5) Mengacu kepada 8 (delapan) standar nasional pendidikan (lihat PP No. 19 tahun 2005).

c) Merumuskan tantangan satuan pendidikan yakni perbedaan antara apa yang menjadi harapan pemangku kepentingan dengan apa yang ada pada profil.
Tantangan satuan pendidikan sebaiknya dirumuskan secara spesifik, artinya Rumusan Tantangan harus menunjukkan:

(1) Apabila berkaitan dengan nilai mata pelajaran, maka perlu dirumuskan besaran tantangan, dan di kelas mana saja, apakah angka merupakan angka rata-rata atau angka absolut, kalau angka rata-rata, maka rata-rata yang mana (mean, median dan seterusnya);

(2) Apabila berkaitan dengan guru, maka perlu dirumuskan guru di kelas mana saja; apakah guru semua kelompok umur atau kelompok umur tertentu, apakah semua mata pelajaran atau satu mata pelajaran saja, dan seterusnya;

(3) Apabila berkaitan dengan buku/bahan ajar, maka perlu dirumuskan mata pelajaran mana saja atau semua mata pelajaran, buku teks, buku referensi; buku pegangan peserta didik atau guru, untuk kelas mana saja dan seterusnya.

d) Menetapkan tantangan utama (prioritas). Banyak tantangan yang harus diwujudkan oleh satuan pendidikan/madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Namun karena keterbatasan-keterbatasan satuan pendidikan seperti keterbatasan dalam sumberdaya manusia, pendanaan, fasilitas dan sebagainya; maka satuan pendidikan/madrasah sebaiknya memfokuskan diri pada beberapa tantangan yang memiliki pengaruh besar pada kinerja satuan pendidikan secara keseluruhan. Tantangan inilah yang disebut Tantangan Utama (Prioritas). Tantangan Utama dipilih dari urutan prioritas tantangan tertinggi dan diperkirakan masih dapat ditangani sampai akhir periode RKS/M. Penetapan tantangan utama ini juga tergantung kepada kebijakan satuan pendidikan. Satuan pendidikanlah yang menentukan sampai urutan ke berapa tantangan tersebut dianggap sebagai tantangan utama atau prioritas. Hal-hal di bawah ini dapat digunakan sebagai pedoman untuk menentukan tantangan utama: (1) Tingkat kepentingan suatu tantangan terhadap keseluruhan tujuan pengembangan/peningkatan mutu; (2) Besaran tantangan (besarnya perbedaan antara harapan dengan kondisi nyata satuan pendidikan); (3) Sumberdaya manusia yang tersedia untuk menangani tantangan tersebut, baik yang ada sekarang maupun yang akan datang; (4) Jumlah biaya yang diperkirakan dan perkiraan jumlah dana yang akan diperoleh; serta (4) Kesiapan satuan pendidikan dalam menghadapi tantangan tersebut, dsb.

2) Tahap II: Analisis Pemecahan Tantangan Tahap ini terdiri dari 2 (dua) langkah, yakni:
a) Menentukan penyebab utama tantangan, caranya adalah: (1) Membuat daftar penyebab tantangan; (2) Memilih penyebab utama tantangan.
b) Menentukan alternatif pemecahan tantangan utama: (1) Membuat daftar alternatif pemecahan tantangan; (2) Menetapkan alternatif pemecahan tantangan utama.

3) Tahap III: Perumusan Program Tahap ini terdiri dari 4 (empat) langkah, yakni:

a) Menentukan sasaran. Sasaran adalah tantangan utama yang akan dicapai satuan pendidikan/madrasah dalam waktu 4 (empat) tahun ke depan. Penetapan sasaran satuan pendidikan/madrasah ini bertujuan untuk dijadikan pedoman dalam menyusunan program dan kegiatan yang akan dilakukan dalam waktu tertentu guna merealisasikan alternatif pemecahan tantangan yang telah dirumuskan. Penentuan sasaran yang baik, harus memperhatikan 3 (tiga) hal, yaitu: realistis, dapat diukur, dan spesifik.

b) Merumuskan program dan menetapkan penanggung jawab program. Program adalah upaya untuk mencapai sasaran. Penamaan program sebaiknya disesuaikan dengan Sasaran. Program ini bisa dilaksanakan oleh pihak satuan pendidikan/madrasah maupun pihak lain, misalnya dengan melibatkan komite satuan pendidikan/madrasah atau warga masyarakat yang lebih luas. Program sebaiknya dikelompokkan sesuai dengan kategori yang terdapat pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, yakni: Kesiswaan, Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran, Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Pengembangannya, Sarana dan Prasarana, Keuangan dan Pembiayaan, Budaya dan Lingkungan Satuan pendidikan, Peranserta Masyarakat dan Kemitraan, dan Rencana kerja lain yang mengarah pada peningkatan dan pengembangan mutu. Setelah program dirumuskan, maka perlu ditentukan siapa penanggung jawab program. Penanggung jawab program bisa berupa suatu unit kerja, misalnya komite satuan pendidikan; atau bisa juga perorangan, misalnya guru kelas 6.

c) Merumuskan indikator keberhasilan program dan kegiatan. Indikator keberhasilan adalah ukuran yang digunakan untuk menilai berhasil atau tidaknya suatu program yang telah dilakukan. Apabila indikator keberhasilan telah dapat dicapai, maka program dapat dikatakan berhasil; sebaliknya apabila indikator keberhasilan belum dapat dicapai, maka program dapat dikatakan belum berhasil. Indikator harus ditentukan agar program yang ditetapkan dapat diukur keberhasilannya. Indikator keberhasilan setiap program bisa berkaitan dengan proses dan dapat juga berkaitan langsung dengan hasil akhir. Indikator program yang berkaitan dengan capaian akhir dapat mengacu pada harapan pemangku kepentingan yang telah disusun oleh KKRKS/M. Indikator keberhasilan dapat bersifat kuantitatif atau kualitatif, yang penting dapat diukur dan dirumuskan secara spesifik, operasional, dan dalam bentuk kalimat pernyataan. Kegiatan adalah tindakan-tindakan yang akan dilakukan di dalam program. Kegiatan perlu dirumuskan dari setiap program dengan mengacu pada indikator keberhasilan yang telah ditetapkan sehingga program dapat dicapai. Kegiatan bisa diambil dari alternatif pemecahan yang telah ditetapkan sebelumnya. Perumusan kegiatan dilakukan dengan cara membuat daftar kegiatan yang terkait dengan program tersebut. Kegiatan yang baik adalah yang mengarah pada pencapaian indikator keberhasilan yang telah dirumuskan dan dapat diperkirakan biaya atau anggarannya.

d) Menentukan kegiatan dan jadwal kegiatan. Jadwal adalah alokasi waktu suatu program dan kegiatan tertentu yang akan dilaksanakan. Tujuan penyusunan jadwal program dan kegiatan ini adalah untuk mempermudah pelaksana dalam menentukan urutan kegiatan dan mengatur penggunaan sumberdaya dan dana yang dimiliki satuan pendidikan. Dengan demikian alur kegiatan dan keuangan satuan pendidikan/madrasah dapat dikontrol dengan lebih efektif.

4) Tahap IV: Perumusan Rencana Anggaran Sekolah/Madrasah
Tahap ini terdiri dari 3 (tiga) langkah:
a) Membuat rencana biaya program
b) Membuat rencana pendanaan program
c) Menyesuaikan rencana biaya dengan sumber pendanaan.

5) Tahap V: Perumusan Rencana Kerja Tahunan Satuan
pendidikan/Madrasah (RKTS/M) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M). Tahap ini terdiri dari 2 (dua) langkah:
a) Merumuskan Rencana Kerja Tahunan: (1) Menetapkan program/kegiatan strategis; (2) Menetapkan kegiatan operasi; (3) Menetapkan jadwal RKTS/M;
b) Membuat RKAS/M.

c. Penyetujuan, Pengesahan, dan Sosialisasi RKS/M Terdiri dari 3 (tiga) langkah, yakni:
1) Penyetujuan RKS/M oleh rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan komite satuan pendidikan/madrasah;
2) Pengesahan RKS/M oleh Dinas Pendidikan (untuk satuan pendidikan negeri) atau oleh penyelenggara satuan pendidikan (bagi satuan pendidikan swasta);
3) Sosialisasi kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan/madrasah.

d. Implementasi
Pola pelaksanaan atau penerapan rencana yang telah disusun dilakukan secara komprehensif. Koordinasi, sinkronisasi, dan kontrol, serta evaluasi implementasi rencana dilakukan melalui berbagai forum mulai dari meeting Rabu,koordinasi panitia, dan koordinasi umum. Agenda yang dibahas pada meeting Rabu oleh para pemimpin berupa pengarahan yang bersifat global atas sebuah rencana. Dari pengarahan tersebut ditindaklanjuti dengan koordinasi oleh panitia kegiatan yang berfungsi semisal komisi. Di dalamnya dibahas teknis dan operasional secara detail suatu rencana kegiatan. Hasil rapat dari panitia kegiatan kemudian dibawa ke dalam rapat koordinasi umum atau diplenokan. Pola pelaksanaan atau penerapan RKS/M yang dilakukan secara berjenjang didasarkan prosedur operasional standar (POS). Di SPI X, POS yang dimaksudkan lebih dikenal dengan istilah panduan. Adapun panduan yang ada di SPI X terdiri atas:
1) Panduan pengelolaan satuan pendidikan
2) Panduan administrasi surat menyurat
3) Panduan administrasi keuangan
4) Panduan kepegawaian
5) Panduan pengembangan kurikulum
6) Panduan proses pembelajaran
7) Panduan penilaian
8) Panduan kesiswaan
9) Panduan pengelolaan sarana dan prasarana
10) Panduan kehumasan

Dari deskripsi tersebut, berikut ini penulis kemukakan proses dan implementasi perencanaan pendidikan dalam rangka pelaksanaan MBSP di SPI X. Tentu saja dalam praktiknya, tahapan/alur penyusunan proses dan implementasinya tidak serapi yang diuraikan di atas.

e. MS yang Memberdayakan Koordinator
MS merupakan proses, dalam arti serangkaian kegiatan yang diupayakan kepala satuan pendidikan bagi kepentingan satuan pendidikannya. Rangkaian kegiatan diupayakan oleh kepala satuan pendidikan bersama guru dan tenaga kependidikan dalam mendayagunakan semua fasilitas yang ada. Berdasarkan identifikasi masalah, manajemen satuan pendidikan dapat dikatakan relatif belum berjalan, struktur organisasi belum terbentuk, deskripsi tugas belum jelas, dan karenanya kompetensi kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dipandang perlu ditingkatkan melalui berbagai diklat maupun pertemuan ilmiah yang relevan.Dalam upaya memperkuat peran kepala satuan pendidikan untuk memberdayakan komponen yang ada, kompetensi kepala satuan pendidikan/madrasah dalam hal pengelolaan satuan pendidikan selalu ditingkatkan melalui berbagai diklat maupun pertemuan ilmiah, baik yang diselenggarakan oleh UPT Disdik Kecamatan, Dinas Pendidikan Kabupaten, maupun kerjasama dengan LPMP bahkan dengan Kementerian Pendidikan. Kegiatan peningkatan kompetensi yang pernah diikuti kepala satuan pendidikan antara lain Workshop dan Pelatihan KSP Islam Se-Indonesia di Surabaya (2007), Pelatihan Calon Assesor PKG di tingkat kecamatan (2011), dan International Seminar on National Congress III ... di Palembang (2013).
_____________________________________________

III. PERENCANAAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

Penulis : Dedy Achmad K, Gilang Gumilang dan Herlina

Perencanaan dapat diartikan sebagai proses penyusunan berbagai keputusan yang akan dilaksanakan pada masa yang akan datang untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Perencanaan itu dapat pula diberi arti sebagai suatu proses pembuatan serangkaian kebijakan untuk mengendalikan masa depan sesuai yang ditentukan. Perencanaan dapat pula diartikan sebagai upaya untuk memadukan antara cita-cita nasional dan resources yang tersedia yang diperlukan untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

Banghart and Trull (Sagala, 2007) mengemukakan ada sembilan tujuan yang ingin dicapai dalam membuat sebuah perencanaan terutama perencanaan pendidikan yaitu: (1) untuk standar pengawasan pola perilaku pelaksana pendidikan, yaitu untuk mencocokkan antara pelaksanaan atau tindakan pemimpin dan anggota organisasi pendidikan dengan program atau perencanaan yang telah disusun; (2) untuk mengetahui kapan pelaksanaan perencanaan pendidikan itu diberlakukan dan bagaimana proses penyelesaian suatu kegiatan layanan pendidikan; (3) untuk mengetahui siapa saja yang terlibat (struktur organisasinya) dalam pelaksanaan program atau perencanaan pendidikan, baik aspek kualitas maupun kuantitasnya, dan baik menyangkut aspek akademik-nonakademik; (4) untuk mewujudkan proses kegiatan dalam pencapaian tujuan pendidikan secara efektif dan sistematis termasuk biaya dan kualitas pekerjaan; (5) untuk meminimalkan terjadinya beragam kegiatan yang tidak produktif dan tidak efisien, baik dari segi biaya, tenaga dan waktu selama proses layanan pendidikan; (6) untuk memberikan gambaran secara menyeluruh (integral) dan khusus (spefisik) tentang jenis kegiatan atau pekerjaan bidang pendidikan yang harus dilakukan; (7) untuk menyerasikan atau memadukan beberapa sub pekerjaan dalam suatu organisasi pendidikan sebagai suatu sistem; (8) untuk mengetahui beragam peluang, hambatan, tantangan dan kesulitan yang dihadapi organisasi pendidikan; dan (9) untuk mengarahkan proses pencapaikan tujuan pendidikan.Landasan Teori Istilah ekonomi dan pendidikan masing-masing memiliki pengertian yang berbeda.

Ekonomi merupakan usaha memanfaatkan segala sumber daya untuk memproduksi komoditas tertentu, sedangkan pendidikan sebagai upaya untuk mencerdaskan manusia melalui pengembangan pengetahuan, sikap dan keterampilan supaya berdaya. Alasan kebutuhan dalam memahami ekonomi pendidikan dikarenakan bahwa proses pengembangan sumber daya manusia memerlukan alokasi biaya yang sangat besar yang harus dikelola secara rasional atas pemakaiannya. alasan kebutuhan dalam memahami ekonomi pendidikan dikarenakan bahwa proses pengembangan sumber daya manusia memerlukan alokasi biaya yang sangat besar yang harus dikelola secara rasional atas pemakaiannyaPembiayaan merupakan bagian dari manajemen yang merupakan bagian dari ruang lingkupnya. Dalam pendidikan pembiayan merupakan faktor terpenting dalam menentukan kelangsungan hidup sekolah. Pembiayaan dalam pendidikan meliputi biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost). Biaya langsung terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan pengajaran dan kegiatan belajar siswa berupa pembelian alat-alat pelajaran, sarana belajar, biaya transportasi, gaji guru, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah, orang tuan, maupun oleh siswa itu sendiri. Sedangkan biaya tidak langsung merupakan pengeluaran yang tidak secara langsung menunjang proses pendidikan tetapi memungkinkan proses pendidikan tersebut terjadi di sekolah, misalnya biaya hidup siswa, biaya transportasi ke sekolah, biaya jajan, dan harga kesempatan (opportunity cost).Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 pasal 62 disebutkan bahwa biaya pendidikan terdiri:

1. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.

2. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bias mengukuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

3. Biaya operasional satuan pendidikan meliputi: gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji; bahan atau peralatan habis pakai; dan biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya. Perencanaan pendidikan yang dimaksud dalam artikel ini adalah bagaimana pemerintah, dinas ataupun sekolah dapat melakukan merencanakan melihat kebutuhan akan sekolah, ruang kelas, dan standar guru dimasyarakat yang di dasarkan pada pemenuhan standar minimal pendidikan. Tujuannya adalah untuk membantu dalam pemerataan pendidikan dan mengetahui kondisi sekolah secara rill di masyarakat. Sekolah yang menjadi sasaran terutama ditingkat sekolah dasar yang termasuk dalam wajib belajar yang dicanangkan pemerintah.Perencanaan pendidikan dalam pemenuhan SPM ini berhubungan dengan banyak hal diantaranya adalah analisis proyeksi penduduk selama 5 tahun ke depan sehingga dengan begitu kita akan mengetahui selama lima tahun ke depan berapa kebutuhan sekolah yang yang harus dibangun oleh pemerintah dan akan berujung pada keuangan atau pembiayaan yang dibutuhkan dalam pembuatan sekolah baru bagi sekolah yang kekurangan, pembuatan ruang kelas baru bagi kebutuhan ruang kelas, dan rencana biaya untuk melanjutkan studi ataupun PLPG guru bagi guru yang belum memenuhi standar dan belum tersertifikasi.

Pembiayaan pendidikan merupakan instrumen penting dalam pencapaian tujuan, sebagus dan sehebat apapun program pendidikan itu tanpa konsep perencanaan pembiayaan yang matang maka program tersebut sulit untuk dapat direalisasikan. Kalaupun terrealisasi maka hanya menimbulkan keborosan biaya.Munculnya SPM akan membantu dalam merinci anggaran pendiidkan yang dibutuhkan untuk setiap detailnya. Meskipun pada kenyataannya daerah belum siap dengan hal ini dikarenakan kurangnya sumber daya manusia yang mengerti akan perhitungan perencanaan pembiayaan dan pemenuhan SPM yang belum terpenuhi sehingga perencanaan pendidikan tidak dilakukan dengan baik.Perencanaan pembiayan pendidikan haruslah dilakukan dengan baik, pemerintah harus dapat menganggarkan pada pemenuhan kualitas pendidikan dan pembangunan pendidikan bukan hanya terfokus pada gaji guru.

Perencanaan pembiayaan pendidikan tidak hanya berhubungan dengan pembiayaan yang berkaitan dengan kebutuhan peserta didik melainkan ada pembiayaan tehadap infrastruktur dan juga pengembangan profesional guru sendiri. Pembiayaan pendidikan merupakan instrumen penting dalam pencapaian tujuan, sebagus dan sehebat apapun program pendidikan itu tanpa konsep perencanaan pembiayaan yang matang maka program tersebut sulit untuk dapat direalisasikan. Kalaupun terrealisasi maka hanya menimbulkan keborosan biaya. pembiayaan pendidikan adalah aktivitas pemenuhan tujuan permintaan kebutuhan manusia terdidik melalui belajar yang harus dibiayai. Pendidikan memproses manusia sehingga dapat menjadi manusia yang produktif.

Modal yang ditanam pendidikan berperan seperti dalam dunia industri. Dalam dunia pendidikan, output pendidikan bukan berupa komoditi tetapi mencetak atau mengembangkan manusia terampil yang berkemampuan untuk membangun dan mengembangkan dirinya lebih baik. Keuntungan membangun pendidikan adalah manusia yang cerdas yang sanggup menggerakan sumber daya ekonomi sehingga ekonomi bergerak, masyarakat menjadi aktif dan segala kebutuhan hidup disediakan.
_____________________________________________


I. DAFTAR PUSTAKA (PENGEMBANGAN PERENCANAAN PENDIDIKAN ISLAM)
Conyers & Hills. 1994. Creative Human Resource Planning and
Applications : A Strategic Approach. New York Prectice Hall, Inc.
Dalimunthe, Ritha F. 2003. Keterkaitan antara Penelitian Manajemen
dengan Pendidikan dan Pengembangan Ilmu Manajemen . Medan:
Universitas Sumatra Utara.
Gibson, Ivansevic & Donelly. 2001. Organizations: Behavior, Structure,
Proceses. USA: Mc Graw Hill.
John N. Gardner & Jewler A. Jerome (Ed.). 1998. College is Only the
Beginning: A Student Guide to Higher Education. New York:
Wardsworth Publishing Company.
John R. Kelly. 1993. Leisure. Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall, Inc.
Johnson, Allan G. 1985. Human Arangements: An Introduction to
Sociology. Orlando-Florida: Harcourt Brace Jovanovich, Inc.
Kathy Daly, Sweet Success. 2007. Herff Jones Company of Indiana, Inc.
(http://www.yearbooks.biz/nav1 024. cfm?cat=5&subcat=26&sub
sub=3&method=display&id=481), diakses tanggal 17 September
2011.

II. DAFTAR PUSTAKA (PROSES DAN IMPLEMENTASI PERENCANAAN 
PENDIDIKAN)
Fatah, N. 1996. Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung: Remaja 
Rosdakarya.
Hamalik, Oemar. 2006. Manajemen Pengembangan Kurikulum. 
Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Indonesia. 2011. Anggaran 
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Arah Kebijakan 
Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Indonesia. Jakarta: 
Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Indonesia.
Mulyasa, E. 2002. Manajemen Berbasis Satuan pendidikan; Konsep, 
Strategi, dan Implementasi. Bandung: Remaja Rosdakarya. 
_________. 2009. Menjadi Kepala Satuan pendidikan Profesional,
dalam Konteks Menyukseskan MBSP dan KBK. Bandung: 
Remaja Rosdakarya.
Pidarta, Made. 1990. Perencanaan Pendidikan Partisipatori, dengan 
Pendekatan Sistem. Jakarta: Rineka Cipta.

III. DAFTAR PUSTAKA (PERENCANAAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN)
Banghard, Frank W., & Albert Trull Jr., 
(1973), Education Planning, New 
York: The Macmillan Co.
Blaug, Mark, (1970). Economics of 
Education. The Penguin Press.
Blocher, Chen, Cokins, Lin, (2007). Cost 
Management (Manajemen Biaya: 
Penekanan Strategis), Jakarta, 
Salemba Empat
Bowen, R. Howard, (1981). The Costs of 
Higher Education. Jossey-Bass 
Publishers.
Bray, Mark & Thomas Murray R.,(1998). 
Financing of Education In 
Indonesia. Asian Development 
Bank. Comparative Education 
Research Centre. The University of 
Hongkong.
Biro Perencanaan, (2000). Perencanaan 
Pembangunan Pendidikan. 
Departemen Pendidikan Nasional. 
Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar